Kendari – Kabengga. Id ll Seorang wanita asal Gorontalo berinisial RN (34) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) nekat mengkhianati kepercayaan majikannya. Ia mencuri perhiasan senilai Rp60 juta milik majikan berinisial DE (49) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, lalu menggadaikannya untuk modal bermain judi online.
Aksi RN terbongkar setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkapnya di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Rabu (20/8/2025).
“RN ditangkap setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan yang terjadi sejak Agustus hingga September 2024 di rumahnya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Jumat (22/8).
Modus Pencurian
RN yang pernah tinggal di rumah korban memanfaatkan akses kunci kamar untuk melancarkan aksi. Saat rumah dalam keadaan sepi, ia masuk ke kamar majikan di lantai dua dan mengambil perhiasan dari laci yang tidak terkunci. Aksi itu dilakukan berulang kali selama dua bulan.

Barang curian yang digadaikan antara lain:
-Kalung berlian dengan liontin,
-Cincin emas merek Bulgari dan LV,
-Cincin emas 2,5 gram,
-Gelang emas tali merah,
-Kalung emas.
Hasil gadai perhiasan digunakan RN untuk bermain judi online dan berfoya-foya.
Proses Hukum
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan akses kunci kamar. Uang hasil gadai dipakai untuk judi online,” jelas Welliwanto.
Kini RN beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(redaksi).