Muna – Kabengga. id ll Asosiasi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APHS) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk bersikap transparan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tampo, Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.

Ketua APHS Sultra, La Tanda, menegaskan dugaan penyalahgunaan BBM ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas tanpa pandang bulu.

“Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBN Tampo harus diusut hingga ke akar-akarnya. Jangan setengah hati, karena jelas merugikan negara,” tegas La Tanda, Rabu (17/9/2025).

La Tanda juga mengingatkan aparat kepolisian agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan keraguan publik.

“Kabarnya tersangka penimbun BBM subsidi sudah ditangkap dan diperiksa Polda Sultra. Bahkan proses pengembangannya juga dilakukan di Polsek Tampo. Karena itu, kami mendesak agar semuanya transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

APHS memastikan bakal mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas.

Benang Merah Penangkapan di Kolono

Informasi yang diperoleh media ini menyebut, kasus di SPBN Tampo merupakan hasil pengembangan atas penangkapan salah satu penadah BBM subsidi di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), belum lama ini.

“Ada yang ditangkap di Kolono minggu lalu. Solar itu asalnya dari SPBN Jompi di Tampo,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menyebut, tiga pegawai SPBN Jompi telah diperiksa oleh penyidik Polda Sultra di Polsek Tampo, meski identitas mereka belum terkonfirmasi.

Kapolsek Tampo, IPDA Muhtar, membenarkan adanya pemeriksaan oleh penyidik Polda Sultra di kantornya.

“Benar, tapi kapasitas kami hanya meminjamkan tempat. Prosesnya langsung di Reskrimsus Polda. Untuk detail siapa saja yang diperiksa, kami tidak tahu,” jelasnya.

Catatan redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, awak Media berupaya mengkonfirmasi pihak terkait demi keberimbangan berita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *