Wakatobi, Sultra – Kabengga.id ll Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak yang terjadi pada 2014 silam. Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan akan menjemput paksa LT apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua.
Kasus ini kembali mencuat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menemukan bukti baru yang menyeret nama LT. Pada panggilan pertama, 2 September 2025, LT tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Jika pada panggilan kedua yang akan segera dilayangkan tersangka kembali tidak hadir, maka kami akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum,” tegas seorang pejabat penyidik Polda Sultra saat dikonfirmasi.
Penetapan LT sebagai tersangka menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus lama yang sempat tertunda lebih dari satu dekade. Banyak pihak mendesak agar aparat kepolisian bekerja profesional, transparan, dan tidak terpengaruh status politik LT sebagai anggota dewan.
Kasus pembunuhan ini sendiri menelan korban seorang anak di Wakatobi pada 2014. Rincian lengkap mengenai motif dan peran LT masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyambut baik perkembangan kasus ini. Mereka berharap keadilan yang sudah lama dinanti segera ditegakkan.(redaksi).
