Kendari ll Kabengga.Id – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi, mengecam keras perusakan fasilitas negara oleh PT DAKA.

Ia mendesak penegak hukum menangkap pemilik tambang yang terbukti merusak Sekolah Dasar (SD) di Konawe Utara (Konut).

“Jika janji relokasi sejak enam tahun lalu tak ditepati, tangkap pemilik tambang tersebut,” tegas Suwandi Andi, Rabu (23/7/2025).

Suwandi, anggota Komisi III DPRD Sultra, meminta pemerintah Konut dan kepolisian untuk mencari bukti perjanjian relokasi sekolah tersebut, baik tertulis maupun lisan.

“Panggil pihak yang berjanji dan minta pertanggungjawabannya,” ujarnya seusai menerima aspirasi masyarakat di pendopo DPRD Sultra.

Ia menekankan bahwa perusakan fasilitas negara oleh PT DAKA merupakan pelanggaran hukum. “Siapapun yang merusak fasilitas negara, termasuk perusahaan swasta, akan melanggar hukum,” tegasnya.

Suwandi menambahkan, jika PT DAKA tak kunjung merelokasi SD 3 Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut, sesuai janji, maka aktivitas pertambangannya harus dihentikan.

“Tangkap dan cabut izinnya jika tidak menepati janji,” tuntutnya.( * )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *