Sultra – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK-Sultra) kembali melakukan aksi.
Menindaklanjuti Laporan Aduan dengan No.6/Sek/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 atas dugaan korupsi 12 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Rabu, 21 Agustus 2024).
Dugaan korupsi tersebut berdasarkan dari Hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (LHP BPK RI TA. 2022-2023) yang dimana terdapat temuan dokumen kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara senilai Milyaran Rupiah.
Faldi dalam pernyataannya menyampaikan bahwa aksi menindaklanjuti atas laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen kelembagaan terhadap penuntasan kasus korupsi di Sulawesi Tenggara.
“Ya, hari ini kami aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti laporan kami pada tanggal 5 Agustus 2024 atas dugaan korupsi terhadap kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan yang melekat pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen lembaga kami dalam pengawasan kasus-kasus korupsi yang kian marak di Sulawesi Tenggara” terang Faldi.
Lebih lanjut, Faldi menjelaskan bahwa kasus-kasus korupsi seperti ini harus menjadi perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum mengingat bahwa angka korupsi di Sulawesi Tenggara masih tinggi.
“Beberapa hari ini kian marak kasus dugaan korupsi yang terjadi di OPD yang ada di Sulawesi Tenggara untuk itu hal ini harus menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti dan diberantas” lanjut Faldi.
Kemudian, Faldi juga mempertanyakan dengan tegas bahwa sudah sejauh mana laporan kami pada tanggal 5 Agustus 2024 terkait dugaan korupsi untuk ditindaklanjuti kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Memanggil dan Memeriksa Kadis SDA dan Bina Marga Sulawesi Tenggara.
“Ya, Kami dalam aksi menindaklanjuti laporan tersebut untuk mempertegas dan menanyakan kepada Kejati Sultra sudah sejauh mana upaya hukum dari Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kontraktor yang menjadi dalang dalam Dugaan Kekurangan Volume atas 12 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara yang kami lampirkan dalam laporan kami pada tanggal 5 Agustus 2024 tersebut” tegas Faldi.
Terakhir, Faldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti dan mengawal kasus ini sampai pihak-pihak terkait diperiksa.
“Dengan menindaklanjuti laporan kami, ini termasuk bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus ini. Kami juga berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk betul-betul serius dalam menelaah laporan kami dan harus secepatnya mengeluarkan Surat Penyelidikan,” tutup Faldi
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aksi tersebut.
“Aksi itu di PTSP sudah diterima, langkah selanjutnya adalah terhadap pengaduan tersebut sudah ditelaah dan sisa menunggu petunjuk pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti mengeluarkan Sprindik Surat Penyelidikan,” pungkas Kasipenkum Kejati Sultra di ruangannya.
FALDI, PENANGGUNG JAWAB AKSI (AMPK-Sultra)