Kendari – Kabengga.id (3 Oktober 2025) ll
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPHK SULTRA) kembali menunjukkan tajinya dengan melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, menuntut penuntasan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Tapi-Tapi, Kabupaten Muna.
Dalam aksi tersebut, Aradin selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan biasa, melainkan bentuk nyata dari penyalahgunaan jabatan dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Kepala Desa itu memegang uang rakyat, bukan uang pribadi. Maka ketika ada dugaan penyalahgunaan keuangan desa, itu jelas pelanggaran hukum berat. Kami menilai tindakan tersebut telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena ada unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara,” tegas Aradin, di tengah orasi.
Aradin juga menyebut bahwa tindakan kepala desa tersebut tidak hanya menabrak hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip tata kelola desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam UU Desa, disebut jelas bahwa setiap kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Maka ketika seorang kepala desa menyalahgunakan dana, itu bukan hanya pelanggaran administratif — itu pelanggaran hukum dan moral,” lanjutnya dengan nada keras.

Sementara itu, Rahman selaku Kasipenkum Kejati Sultra menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur hukum dan terus mengawal setiap laporan masyarakat.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai jenjang prosedural dalam kejaksaan dan berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan,” ujar Rahman di hadapan massa aksi sambil menunjukkan dokumen jenjang penanganan perkara.
Aksi ini mendapat perhatian luas, di mana AMPHK SULTRA menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada satu kali aksi.
“Gerakan ini adalah awal dari gelombang besar. Jika Kejati tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat, kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkas Aradin, menutup aksi dengan seruan lantang.(redaksi).
