Kendari — Kabengga.id ll Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) menyoroti kinerja Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka terkait dugaan terjadinya praktik kejahatan siber yang dilakukan oleh salah satu warga binaannya, yakni Wahyu Latif alias Latif Ali. Berdasarkan informasi yang beredar, warga binaan tersebut diduga menggunakan telepon genggam (HP) di dalam Rutan untuk melakukan aksi penipuan dan pemerasan bermodus asmara terhadap seorang perempuan penjaga toko inisial A
Ketua Amara Sultra, Malik Botom menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal Rutan.
“Kami sangat menyesalkan jika benar ada narapidana yang masih bisa mengakses ponsel dan melakukan kejahatan dari balik jeruji. Ini jelas mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dari pihak Rutan, khususnya pimpinan,” ujar Malik dalam keterangan persnya, Sabtu (26/10).
Malik menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius Khususnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra) sebagai perwakilan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas), karena menyangkut marwah lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat melahirkan kejahatan baru.
“Kami mendesak Kakanwil Ditjenpas Sultra untuk mencopot Karutan Kolaka, dan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kelalaian dan pembiaran Warga Binaan menggunakan alat elektronik,” tegasnya.
Amara Sultra juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas jaringan penipuan yang melibatkan warga binaan tersebut, serta memastikan korban mendapat perlindungan hukum yang layak.
“Korban tidak boleh dibiarkan menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya sistem pengawasan negara. Negara harus hadir melindungi,” tambah Malik
Selain itu Malik juga mengingatkan terkait kejadian pengungkapan Tiga kasus peredaran Narkotika oleh Polda Sultra sepanjang Juli 2025, Sala satu pelaku diduga dikendalikan oleh narapida yang berada dalam Rutan Kolaka. Atas kejadian tersebut Pihak Kepolisian diminta untuk melakukan inspeksi atau sidak lapangan terkait dugaan peredaran Narkoba jaringan Rutan Kelas II B Kolaka.
” Yang lalu melalui media online, sempat viral pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polda Sultra, salah satu pelaku mengaku dikendalikan oleh Napi yang berada dalam Rutan Kelas II B Kolaka. Jadi kami meminta agar pihak kepolisian kembali melakukan inspeksi dalam Rutan Kolaka.” Tambah Malik
Sebagai langkah tindak lanjut, Amara Sultra berencana akan melakukan Aksi UnjukRasa (Unras) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra (Ditjenpas Sultra) untuk meminta klarifikasi serta audit terhadap standar operasional keamanan di Rutan Kolaka.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembinaan tidak bisa berjalan efektif tanpa pengawasan yang disiplin dan integritas petugas. Kami akan terus mengawal agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Malik. (redaksi).
