Kendari ll Kabengga.id ( 8 Oktober 2025) – Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali bertandang Kejaksaan Negeri Sulawesi tenggara (Kejati) Sultra pada Rabu (8/10), dengan dugaan lambannya proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Dalam diskusi yang digelar di Kantor Kejati Sultra, massa yang tergabung dalam aliansi tersebut menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kinerja Kejari Muna yang dinilai tidak profesional dan berlarut-larut dalam menangani kasus tersebut.

“Kami menduga ada unsur pembiaran dan ketidaktegasan dari pihak Kejari Muna dalam memproses laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Desa Guali. Sudah cukup lama laporan ini masuk, namun belum juga ada kejelasan hukum,” ujar Koordinator Lapangan, Raja Saputra yang juga merupakan sekretaris alam sultra dalam orasinya.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, Mantan PLT Kades Guali diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) pada tahun anggaran sebelumnya, yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak berwenang, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun progres signifikan dari pihak Kejari Muna.

Aliansi Aktivis Mahasiswa Sultra mendesak Kepala Kejati Sultra untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Muna dan mengambil alih penanganan kasus tersebut jika terbukti terjadi kelalaian atau unsur kesengajaan dalam memperlambat proses hukum.

“Jika Kejati tidak segera mengambil langkah tegas, maka kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas raja Saputra.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *