Konawe Selatan ll Kabengga.id (28 September 2025) – Aktivitas galangan kapal milik PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, kembali memicu sorotan tajam. Perusahaan ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin reklamasi dan dokumen Amdal, syarat mutlak bagi industri skala besar.

Presidium Navigasi Control Social (NCC), Sarwan SH, menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) harus segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas PT. TMN.

“Perusahaan dengan kategori risiko besar wajib mengantongi Amdal dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpa itu, aktivitas mereka ilegal. Ini pelanggaran serius,” tegas Sarwan, Jumat (26/9/2025).

Dugaan Pelanggaran Hukum Berat

Sarwan mengingatkan, aktivitas PT. TMN berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp3 miliar.

Lebih jauh, ia menyoroti kejanggalan serius dalam penerbitan izin. PT. TMN sudah mengantongi izin pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) sejak 2022, padahal dokumen PKKPR baru terbit 2024.

“Logikanya, PKKPR harus terbit lebih dulu, baru Tersus bisa diberikan. Yang terjadi sebaliknya. Ada apa dengan proses ini? Jelas sekali ada indikasi pembiaran,” kritiknya tajam.

Desakan Tindakan Tegas

NCC menilai kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Jika dibiarkan, dugaan pelanggaran prosedur PT. TMN akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum sektor kelautan.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada oknum yang sengaja membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung bertahun-tahun. KKP harus segera menghentikan PT. TMN, atau integritas penegakan hukum kita dipertaruhkan,” pungkasnya. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *