Muna ll Kabengga.id (4 September 2025)— La Ode Muhamad Barton, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), bersama masyarakat Desa Kombungo, menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Muna. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah persoalan krusial yang dialami masyarakat desa, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemecatan sepihak perangkat desa yang melanggar putusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Dalam keterangannya, La Ode Muhamad Barton menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa kombungo kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna dalam penyalahgunaan anggaran desa yang sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Kami menuntut agar seluruh pihak yang terlibat segera ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dugaan korupsi ini tidak boleh dibiarkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Barton juga mengecam keras tindakan pemecatan sepihak terhadap perangkat desa yang sudah dinyatakan batal melalui putusan PTUN Kendari.
“Meskipun ada putusan hukum yang jelas, perangkat desa yang dipecat secara tidak sah justru diberhentikan kembali tanpa proses yang transparan dan adil. Ini menunjukkan sikap arogan dan ketidakpatuhan terhadap supremasi hukum,” ujarnya.
Selain itu, Barton menyoroti perilaku Kepala Desa Kombungo yang sering meninggalkan Desa tanpa kejelasan, dengan alasan perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pernyataan masyarakat dan beberapa perangkat desa pada saat melakukan diskusi bersama, kepala desa tidak pernah berkantor dan sering meninggalkan desa dalam beberapa bulan terakhir ini
“Kepala Desa seharusnya hadir dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, bukan menghilang dan meninggalkan masyarakat dalam kesulitan,” tambahnya.
Masalah krusial lainnya adalah kondisi infrastruktur jalan di Desa Kombungo yang sangat rusak dan tidak layak dilalui. Hal ini menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar dan aktivitas ekonomi, serta membahayakan keselamatan warga. Ditambah lagi ada jembatan kayu yang sudah mulai keropos yang harusnya di perbaiki agar mencegah adanya korban jiwa
“Pemerintah daerah mulai dari Kepala Desa, Camat, Bupati, Hingga DPRD kabupaten muna sebagai representasi dari rakyat harus bertanggung jawab atas kondisi ini dan segera memperbaikinya,” tegas Barton.
Menanggapi tuntutan masyarakat dan mahasiswa, Ketua DPRD Kabupaten Muna berjanji akan menggelar audiensi resmi setelah Kepala Desa Kombungo kembali dari perjalanan dinas. Audiensi ini akan melibatkan Kepala Desa, Bupati Muna, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), guna membahas dan menyelesaikan secara komprehensif permasalahan yang ada.

La Ode Muhamad Barton menyambut baik janji tersebut dan menegaskan bahwa audiensi harus menjadi momentum untuk memberikan kejelasan dan solusi nyata bagi masyarakat bukan hanya Janji sesaat yang ucapkan di hadapan masyarakat pada saat menggelar aksi demonstrasi
Selain itu, sejalan dengan aspirasi masyarakat Desa Kombungo, kami mendesak Bupati Kabupaten Muna untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Desa Kombungo beserta beberapa oknum yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan maladministrasi yang selama ini merugikan masyarakat.
“Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas pelaku-pelaku yang merusak tata kelola pemerintahan,” tegas Barton.
La Ode Muhamad Barton menegaskan bahwa BEM Fakultas Hukum UHO bersama masyarakat akan terus mengawal proses penegakan hukum dan perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Muna hingga tuntutan mereka terpenuhi. Kami tidak akan berhenti mengkritik dan mengawasi pemerintah daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” Tutupnya.( ** ).