KENDARI ll KABENGGA.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan petugas Bandara Haluoleo yang menghapus secara paksa video milik jurnalis Antara, Laode Muh. Deden Saputra, saat meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Jumat (8/8/2025).
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 06.20 Wita di area check-in Bandara Haluoleo. Saat itu, Deden tengah merekam momen keberangkatan rombongan KPK yang membawa empat tersangka dan sejumlah barang bukti. Ia sempat ditegur oleh seseorang yang mengenakan rompi merah, belakangan diketahui sebagai Kepala Bandara Haluoleo, Denny Ariyanto. Meski demikian, Deden tetap melanjutkan perekaman karena sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Beberapa menit kemudian, sejumlah petugas bandara mendatangi dan memaksa Deden untuk menghentikan pengambilan gambar dengan dalih bahwa area tersebut merupakan “daerah sensitif.” Dalam tekanan dan disaksikan banyak orang, para petugas memaksa jurnalis tersebut membuka ponsel dan menghapus video yang telah direkam. Bahkan, mereka turut memeriksa ulang ponsel untuk memastikan seluruh rekaman telah dihapus.
Informasi yang diterima AJI Kendari menyebutkan bahwa larangan perekaman tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari pihak KPK.
“Mengecam keras tindakan penghapusan paksa video milik jurnalis yang sedang bertugas di Bandara Haluoleo,” tegas AJI Kendari dalam pernyataan resminya.
AJI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak di Kolaka Timur pada Kamis (7/8). Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka diperiksa di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra. Pada Jumat pagi, rombongan KPK bersama para tersangka dan barang bukti—termasuk uang yang disimpan dalam kardus dan tas ransel hitam—dibawa menuju Bandara Haluoleo dengan iring-iringan tiga unit mobil.
AJI Kendari menegaskan bahwa intimidasi dan intervensi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas adalah bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.