Kendari – Ainin Indarsih bersaudara penggugat lahan sengketa di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) minta Pengadilan Negeri (PN) Unaaha segera mengeksekusi lahan yang dimaksud

Permintaan itu disampaikan setelah Ainin bersaudara memenangkan putusan banding di sejumlah tingkat pengadilan. Mulai dari PN Unaaha pada 10 Juni 2021 dengan putusan No. 26/Pdt.G/2020/PN Unh. Dilanjutkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) 16 Agustus 2021 dengan putusan No. 78/PDT/2021/PT KDI.

Kemudian, putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 6 April 2022 dengan No. 897 K/Pdt/2022.

Ainin bersaudara kembali menang dalam putusan MA pada 24 Mei 2023 dengan No. 278 PK/Pdt/2023. Perjuangan Ainun berlanjut dengan kemenangan di PN Unaaha pada 18 Januari 2024 dengan No. 22/Pdt.G/2023/PN Unh.

Putusan itu kembali diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sultra pada 13 Maret 2024 dengan No. 11/Pdt/2024/PT KDI. Kemenangan terbaru Ainun tercatat pada 24 Juni 2025 di PT Sultra dengan No. 21/Pdt/2025/PT KDI.

Dengan mayoritas putusan yang memihak kepada Ainun, melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan telah mengajukan permohonan lanjutan proses eksekusi kepada Ketua PN Unaaha pada Selasa (1/7/2025).

“Per hari ini sudah terhitung satu minggu sejak permohonan melanjutkan eksekusi kami ajukan, tapi belum ada respon dari PN,” kata Ainin saat dihubungi Kendariinfo, Selasa (8/7).

Menurutnya, status persidangan dengan kekuatan hukumnya, PN Unaaha dinilai harus percaya diri dalam mengambil keputusan secara objektif. Mengingat, perjuangannya selama kurun waktu 7 tahun dalam mencari keadilan di atas tanah miliknya.

“Harusnya PN bisa betul-betul memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan dengan tidak mengulur waktu terlalu lama. Mengingat gugatan kami ini sudah 7 tahun berjalan,” ungkapnya.

Ia pun bersama keluarganya berharap besar kepada PN Unaaha bisa segera melakukan proses eksekusi sesuai aturan berlaku dan tidak mengulur waktu lebih lama lagi. (Sultra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *