KONAWE SELATAN ll KABENGGA. ID – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) menahan Kepala Desa Laonti, Surdin SH, atas dugaan penggelapan dana kompensasi PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang seharusnya diberikan kepada Risdayanti, warga Desa Laonti.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Rekafit M SH MH, mengonfirmasi penahanan tersebut pada 2 Oktober 2025. Surdin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo.
Menanggapi penahanan ini, Pemerintah Kecamatan Laonti bergerak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan. Camat Laonti, Ashar S.Sos M.Si, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan nama penjabat kepala desa kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel.
“Kami sudah mengusulkan nama yang akan menjadi penjabat Kepala Desa Laonti,” ujar Ashar pada Rabu (8/10/2025).
Sekretaris Camat Laonti, Sudarman S.Sos, diusulkan untuk mengisi posisi tersebut. Ashar menjelaskan bahwa Sudarman dianggap mampu melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pj Kepala DPMD Konsel, Lalan Hendrawan, belum memberikan tanggapan terkait usulan tersebut.**