Konawe Utara ll Kabengga.id — Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Konawe Utara menggelar aksi damai di depan kantor PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Senin (6/10/2025). Mereka menuntut perusahaan mencabut laporan polisi terhadap delapan aktivis buruh yang memperjuangkan hak berserikat.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Buruh” dan “Cabut Laporan Polisi!”, massa menilai laporan ke Polda Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berserikat.
Ketua SBIB Konut, Ayub Sony Pratomo, mengecam langkah perusahaan yang disebut mencederai UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Memperjuangkan hak berserikat bukan kejahatan. Kalau suara buruh dibungkam dengan laporan polisi, itu bentuk penindasan baru,” tegas Ayub.
Dalam pernyataan sikapnya, SBIB menuntut:
- Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis buruh.
- Cabut laporan di Polda Sultra.
- Hentikan penyidikan terhadap delapan buruh yang dilaporkan.
Sekretaris SBIB, Ikbal Aco, menegaskan pihaknya tak akan mundur sebelum laporan dicabut.
“Hari ini delapan orang dikriminalisasi, besok bisa lebih banyak. Negara harus hadir melindungi buruh, bukan menutup mata,” ujarnya.
Aksi SBIB mendapat dukungan dari KSPN, Ormas Tamalaki Sultra, dan sejumlah mahasiswa. Mereka menilai kriminalisasi buruh bisa menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan berserikat di Sultra.
Situasi sempat memanas saat terjadi dorong-mendorong dengan aparat. Seorang peserta aksi, Endang Saputra, mengalami luka di kepala akibat pukulan oknum polisi.
“Kami datang damai, tapi justru dipukul. Kapolda harus menindak oknum yang terlibat,” ujarnya geram.**
