Foto. AM-Sultra ke Polda Sultra terkait dugaan Ilegal Mining di blok Morombo Konawe Utara

Kendari – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AM-Sultra) resmi melaporkan CV. Karya Dua Satu (K21) ke Polda Sultra terkait dugaan Ilegal Mining di blok Morombo Konawe Utara.

Perusahaan tersebut diduga kuat telah menfasilitasi pengeluaran kargo ilegal di blok Morombo, Konawe Utara. Sayangnya Aparat Penegak Hukum (APM) seakan menutup mata atas adanya perbuatan melawan hukum oleh CV. K21 masih terus eksis beroperasi mengeluarkan kargo ilegal sampai saat ini.

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Sultra, Syawal Latinggawu menyampaikan dalam keterangan persnya, Senin (19/8/2024).

“Perusahaan tersebut diduga menfasilitasi pengeluaran kargo ilegal yang diduga kargo milik salah satu oknum Kades Marombo yang melakukan penambangan ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara,” jelasnya.

Namun ironisnya, CV. Karya Dua Satu (K21) seakan kebal hukum yang diduga kuat tetap eksis melakukan penambangan ilegal di blok Marombo.

Lebih mirisnya lagi dugaan keterlibatan oknum APH dan oknum Kades Morombo dalam membackup perusahaan guna melancarkan aktifitas ilegal mining tersebut.

Sehingga, Polda Sultra memanggil dan memeriksa Pimpinan/Direktur Utama CV Karya Dua Satu (K21) dan oknum Kades Morombo karena diduga melakukan ilegal mining agar tidak menimbulkan problematika dan perbuatan melawan hukum.

Syawal berharap Polda Sultra sebagai penegak supremasi hukum tertinggi di Sultra dapat menegakkan supremasi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. (LMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *