Maros ll Kabengga.id (Selasa 30/9/2025) – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pekerjaan paving blok yang bersumber dari Dana Desa (DD) Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, di loket pelayanan hukum Kejari Maros. Dalam surat laporan itu, Lidik Pro menyoroti proyek Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 131.400.000, yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan pada 29 Juli 2025, Lidik Pro menemukan sejumlah indikasi pekerjaan paving blok yang bermasalah, antara lain:

  1. Kualitas pekerjaan talud dan pasangan batu pada sisi badan jalan terlihat rapuh, tidak padat, dan banyak rongga, sehingga menunjukkan campuran material yang tidak sesuai standar.
  2. Kondisi konstruksi paving blok sudah tampak rusak dan keropos, padahal usia pekerjaan masih tergolong baru.
  3. Diduga adanya penggunaan material di bawah standar mutu dalam pelaksanaan proyek.

“Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah,” tulis Lidik Pro dalam laporannya.

Ismar berharap Kejari Maros segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemanggilan pihak terkait, baik dari Pemerintah Desa Purnakarya maupun pelaksana proyek.

“Kami menyerahkan laporan ini demi tegaknya hukum, keadilan, dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tegasnya.

Sebagai bukti, Lidik Pro turut melampirkan dokumentasi foto kondisi pekerjaan di lapangan. Laporan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Maros.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *