Kendari – Kabengga.id (Senin.29 september 2025) Randi liambo selaku pemudah routa dan aktivis perduli hukum sulawesi tengara menaggapi musibah yang menelan korban jiwa salah satu warga kecamatan routa adik kami FA . Akibat aktivitas PT. Abadi Nikel Nisantra. (ANN) perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dan memiliki iyup beradah di pemukiman warga yang terletak di perbatasan sulawesi tengah dan sulawesi tenggara dan masuk di dipemukiman perkampungan warga kecamatan routa namun kami menduga perusahaan tersebut tidak melakukan kajian amdal stragis terlebih dahulu
Namun PT Abadi nikel nusantara masi beraktivitas sampai seaat ini
Bahkan telah malakukan pengalian c mengeruk material batu dan pasir dari sugai lailindu tepatnya di kelurahan routa kabupaten konawe Sultra tampa mengantongi izin.
material batu dan pasir tersebut di gunakan untuk kebutuhan pertambangan dan penimbunan jalan pt ann
Dan juga melakukan pengangkutan material menggunakan jalan nasional dari kelurahan routa menuju sulawesi tengah dan tidak mengantongi izin lintas dan menghindari pajak pengunaan jalan

Di mana sugai tersebut tempat warga masyarakat kelurahan routa melakukan pencucian motor dan mandi.
PT. ANN selain tidak memiliki izin dia juga tidak mengikuti juklak dan juknis mengenai pengelolaan sungai galian c dan pengunaan jalan Tampa memiliki izin
Tidak ada informasi di berikan terhadap warga
Tidak ada rambu-rambu informasi ataupun tanda peringatan kegiatan yang di pasang oleh PT. Ann tersebut
Sehingga merenggut nyawa adik kami warga routa kabupaten konawe inisial FA namun ironisnya perusahaan tersebut masi terus beraktivitas
Randi juga menyagkan pungsi kontrol dan pengawasan supermasi hukum di wilayah routa saya nilai tumpul dan kehilangan taring.
Terutama instansi balai wilayah sungai Sultra (BWS) instansi badan pelaksana jalan nasional Sultra ( BPJN) SULTRA DAN PIHAK KEPOLISIAN terkusus polsek routa karena telah melakukan pembiaran bahkan sampai saat ini aktifitas tersebut sudah menelan korban jiwa masi saja tutup mata
kami menduga ada kongkalikong antara Manajemen PT.ANN degan Aparat penegak hukum (APH) sektor routa dan BWS SERTA BPJN SULTRA
Ini bukan hanya melanggar hukum pertambangan dan mencemari lingkungan namun juga melanggar dan mengancam keamanan dan keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat routa
PT. Abadi nikel Nusantara harus bertanggung jawab atas wafatnya adik saudari kami FA
Dan harus di berikan sangsi administrasi dan pidana berupa penghentian aktivitas dan denda sesuai hukum yang berlaku saya pastikan jika tidak segera di tindak tegas kami akan turun malakukan aksi demonstrasi dan menghentikan segala bentuk aktivitas pt ann secara paksa
Tutup randi saat di temui awak media ini.(redaksi),
