Kendari – Kabengga. id ll Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gertak Sultra) resmi melaporkan Bupati Kolaka Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan korupsi proyek pembangunan Bandar Udara Kolaka Utara. Laporan bernomor 001/LP/GRK/22/09/2025 itu menilai proyek senilai Rp41,15 miliar tersebut mangkrak dan sarat penyimpangan, sehingga berpotensi merugikan negara.
Ketua Gertak Sultra, Farid Fagi Maladi, S.AP menegaskan laporan ini adalah bentuk tuntutan akuntabilitas pejabat publik. “Kami tidak akan membiarkan korupsi merajalela di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Proyek yang berjalan sejak 2018–2019 itu seharusnya membuka akses transportasi udara dan mendorong ekonomi daerah. Namun, menurut Gertak Sultra, pekerjaan oleh PT Monodon Pilar Nusantara dilakukan tanpa dokumen perencanaan sah, tanpa izin lingkungan final, serta tanpa izin reklamasi penimbunan laut. Akibatnya, talud rusak, pemadatan tanah tidak sesuai standar, dan lahan tidak layak untuk pembangunan bandara.
Selain itu, Gertak Sultra menuding ada manipulasi dokumen pinjaman kredit. Mereka menemukan perbedaan angka antara Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dengan nilai akta kredit. Bahkan, sembilan paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam akta kredit tetap dicairkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.
“Ini jelas pelanggaran serius. Ada indikasi kesepakatan tidak sah antara Pemkab Kolaka Utara dan pihak bank,” kata Farid.
Atas temuan ini, Gertak Sultra mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Utara, BPD Sultra, serta seluruh pihak terkait. Mereka juga meminta audit investigatif ulang oleh BPK atau BPKP dengan metode total loss.
“Jika terbukti bersalah, semua pihak yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Kami tidak ingin kasus ini menguap,” tegas Farid.
Gertak Sultra berharap laporan ini menjadi pintu masuk penegakan hukum yang transparan sekaligus peringatan bagi pejabat publik di Sulawesi Tenggara.(redaksi).