Jakarta – Kabengga.id ll Di balik deru ekskavator dan debu nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, mencuat dugaan skandal tambang ilegal yang menyeret nama Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), beserta keluarganya.
Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) menuding perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) beroperasi di bawah kendali keluarga gubernur. Data yang mereka ungkap menunjukkan 99 persen saham TMS dikuasai PT Bintang Delapan Tujuh Abadi milik AN, putra ASR, sedangkan 1 persen saham sisanya tercatat atas nama ANH, istri gubernur yang dijuluki “Ratu Nikel Sultra.”
Kecurigaan itu diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 850/PK/PDT/2023, yang menyatakan TMS dan induknya terbukti melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare sejak 2019 tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Tak berhenti di situ, audit BPK RI mencatat sedikitnya 14 juta metrik ton ore nikel dikeruk dari tanah Kabaena, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 9 triliun.
“Ini bukan sekadar angka. Hutan lindung hancur, laut tercemar, masyarakat Kabaena kehilangan sumber hidupnya,” tegas Ketua Umum FAMHI, Midul Makati, SH., MH., Jumat (19/9).
Lebih jauh, FAMHI menduga hasil tambang ilegal itu ikut mengalir ke kantong politik ASR untuk membiayai pencalonannya pada Pilkada Sultra 2024.
Selain persoalan tambang, FAMHI juga menyoroti lonjakan harta ASR. Dalam laporan LHKPN saat pencalonan, ia tercatat memiliki kekayaan Rp 623 miliar, angka yang dinilai janggal untuk seorang purnawirawan TNI.
“Kami mendesak KPK dan PPATK segera menelusuri asal-usul harta tersebut. Hari ini kami kembali melaporkan kasus ini untuk kedua kalinya ke KPK RI,” ujar Midul.
FAMHI meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil serta memeriksa gubernur, istri, anak, dan Direktur Utama TMS.
“Kerugian negara fantastis, kerusakan lingkungan masif, dan hukum jangan tumpul ke atas. Kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.**