Kendari – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka menyebut pembangunan Rumah Tahanan (rutan) Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilakukan untuk lebih mengutamakan sisi kemanusiaan para tahanan.
Menurut Kombes Edwin, Rutan yang selama ini ada di Polresta sudah menampung sebanyak 40 orang tahanan, sehingga melebihi kapasitas dan sudah tidak layak.
“Kalau yang sekarang sudah tidak layak dari sisi kemanusiaan dan hak asasi untuk para napi,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, Kamis.
Ia mengatakan atas dasar tersebut, Polresta Kendari kemudian membangun Rutan yang baru untuk menambah daya tampung tahanan dengan ukuran bangunan 21x 5,25 meter dan berkapasitas mencapai 80 orang.
Edwin menyebut untuk tahap pertama ini, Polresta Kendari membangun Rutan dari anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari senilai Rp956 juta.
“Ini kan tahap pertama, kalau sudah selesai tahanan kita pindahkan ke situ, baru kita lanjutkan tahap dua,” ujarnya.
Ia menyampaikan sebelum rencana pembangunan Rutan baru, Polresta biasa menitipkan narapidana ke Rutan Kelas IIA Kendari jika jumlah napi yang ditahan sudah melebihi kapasitas di setiap sel tahanan.
“Biasa dititipkan di Lapas kalau terjadi over kapasitas, tapi kalau sekarang tidak ada tahanan yang kami titipkan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Imran Ismail menyampaikan pembangunan Rutan Polresta merupakan langkah untuk institusi kepolisian dalam memperkuat saranan penegakan hukum, serta bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Rumah tahan bukan hanya tempat untuk menahan mereka yang sedang berproses hukum melainkan menjadi ruang pembinaan sementara sebelum warga binaan kembali ke masyarakat,” jelas Imran.
Imran menyampaikan Pemkot memberikan dukungan untuk pembangunan Rutan tersebut demi mendukung kinerja aparat penegak hukum di Polres.
Selain itu, dengan rutan yang layak juga memberikan jaminan hak asasi bagi tahanan karena mendapat tempat yang lebih manusiawi sehingga memperkuat rasa keadilan dan keamanan di tengah para warga binaan.
“Jangan sampai ada stigma negatif bahwa rutan hanya tempat untuk mengurung orang, melainkan kita maknai sebagai wadah pembinaan. Karena diharapkan para tahanan lebih baik saat kembali ke masyarakat,” tambah Imran (redaksi)