Konawe — Kabengga.id ll Proyek rabat beton di Desa Puulowaru, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang menelan anggaran Rp168,7 juta dari APBD 2025, diduga bermasalah.
Proyek ini disebut-sebut merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Sultra berinisial Dr. AR dari Fraksi PAN, Dapil Konawe–Konawe Utara. Ironisnya, pelaksana proyek diketahui adalah CV Karya Oleondo, perusahaan yang diduga milik anak kandung Dr. AR.
Wakil Ketua III DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sultra, Ali, menegaskan keterlibatan anggota dewan dan keluarganya dalam proyek Pokir jelas bertentangan dengan regulasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga menyalahi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 yang menekankan transparansi perencanaan pembangunan,” ujar Ali, Rabu (11/9/2025).
Selain persoalan etik, tim investigasi JPKPN juga menemukan indikasi penyimpangan teknis. Salah satunya, pekerjaan diduga tidak melalui tahap awal pembersihan (MC Nol). Fakta itu terlihat dari rumput yang masih tertindih beton, sehingga mengurangi kualitas konstruksi.
“MC Nol itu fondasi kualitas. Tanpa pembersihan awal, wajar jika baru hitungan minggu sudah muncul retakan. Hal ini jelas melanggar SOP,” tegas Ali.
Ia juga menyoroti penggunaan dana perencanaan sebesar Rp19 juta dan pengawasan Rp16 juta, yang dinilai tidak sebanding dengan mutu pekerjaan di lapangan. Dari hasil kunjungan pada 2–3 Agustus dan 27 Agustus 2025, JPKPN mencatat sedikitnya delapan titik retakan pada rabat beton tersebut.
“Temuan itu menegaskan proyek cacat mutu dan tidak layak pakai sebelum dimanfaatkan masyarakat,” kata Ali.
Atas dasar itu, DPD JPKPN Sultra berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sultra. Laporan akan mencakup dugaan pelanggaran oleh pemilik Pokir, kontraktor pelaksana, konsultan perencana, hingga pengawas proyek.
“Ini bukan soal besar kecilnya anggaran, melainkan integritas. Kami ingin memastikan komitmen pemberantasan korupsi sebagaimana ditegaskan KPK dan Presiden RI, Prabowo Subianto, benar-benar berjalan,” pungkasnya.**