Kendari – Kabengga.id ll Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial A (21) di BTN Amarta, Kelurahan Laikaha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 03.22 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan A ditangkap karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sejumlah perabot rumah tangga milik SA (44) di Konsel pada Juni 2025.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui atap, lalu mengambil kunci rumah. Setelah itu mencuri barang-barang secara bertahap,” ungkap Welliwanto, Kamis (5/9).
Barang yang dicuri antara lain satu tabung gas LPG 3 kg, satu kulkas merek Polytron, satu mesin cuci merek Sharp, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi DN 4515 GR.
Awalnya, A hanya mengambil tabung gas. Dua hari kemudian, ia menyewa mobil pick up dan bersama dua rekannya berinisial B dan F, kembali ke rumah korban untuk mengangkut kulkas, mesin cuci, dan sepeda motor.
Korban yang saat itu berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, baru mengetahui rumahnya dibobol setelah diberi tahu oleh kepala tukang. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Berdasarkan laporan itu, tim Buser 77 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus A tanpa perlawanan di Konsel. Pelaku langsung digelandang ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi mengungkapkan barang curian dijual di beberapa lokasi berbeda. Mesin cuci dijual seharga Rp800 ribu di Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga. Sementara kulkas dan motor dilepas kepada warga berinisial B di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, seharga Rp1,7 juta.( ** ).