Kolaka Timur – Kabengga.id ll Sejumlah petani di Desa Awiu, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Ironisnya, status hukum itu muncul hanya karena mereka berinisiatif memperbaiki jalan desa untuk memperlancar pengangkutan hasil bumi.

Masalahnya, jalan yang diperbaiki ternyata masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Rawa Aopa (TNRA). Balai Taman Nasional Rawa Aopa selaku pengelola wilayah melaporkan aktivitas warga tersebut sebagai pelanggaran hukum.

Merespons situasi itu, anggota DPRD Kolaka Timur bersama perwakilan masyarakat Awiu melakukan audiensi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) KLHK dan Ditreskrimsus Polda Sultra.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi II DPRD Kolaka Timur, Suprianto, ST., MT., menegaskan pemerintah daerah tak boleh tinggal diam. Menurutnya, Pemkab Koltim wajib hadir memberikan pendampingan hukum bagi petani yang hanya ingin membuka akses jalan demi kebutuhan ekonomi.

“Kami datang untuk memberikan atensi agar persoalan ini bisa didudukkan bersama. Harus ada solusi komprehensif yang tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, sekaligus konservasi,” tegas Suprianto.

I menekankan, kasus ini tak bisa dilepaskan dari konteks program Ketahanan Pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden Prabowo. Pasalnya, ratusan keluarga di Awiu menggantungkan hidup dari lahan persawahan yang luasnya mencapai ratusan hektar.

DPRD Kolaka Timur berharap, kasus ini tidak hanya dilihat dari kacamata pelanggaran hukum konservasi, melainkan juga dari sisi keberlangsungan hidup masyarakat. “Jangan sampai upaya menjaga hutan justru mengorbankan perut rakyat,” pungkas Suprianto.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *