Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, melontarkan kritik keras terhadap langkah Polri yang menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Menurut Benny, kepolisian keliru dalam menentukan prioritas penegakan hukum. Ia menilai, Polri justru lebih sibuk menyelidiki aktivis, sementara kasus penjarahan di rumah-rumah warga belum tersentuh. “Seharusnya Polri fokus pada pengusutan tindak pidana serius seperti penjarahan,” tegasnya.

Benny juga mempertanyakan dasar hukum penetapan Delpedro sebagai tersangka provokasi. Menurutnya, ajakan untuk berdemo tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai provokasi kriminal. Ia mencontohkan aksi protes di depan kantor polisi atau kejaksaan sebagai bentuk penyampaian pendapat yang sah.

Lebih jauh, Benny menilai negara gagal melindungi hak dasar warga, termasuk rasa aman serta perlindungan terhadap harta benda, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. “Hak asasi manusia ini tidak dijalankan dengan baik oleh aparat negara,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Menurutnya, yang menjadi masalah bukan ajakan demonstrasi itu sendiri, melainkan jika disertai niat kekerasan atau penggunaan alat berbahaya.( ** )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *