Kendari – Kabengga.id ll Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan Litao alias La Lita bin Abdul Malik, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Partai Hanura, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi 11 tahun lalu. Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Status hukum Litao dipastikan lewat Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Surat itu menegaskan, Litao diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang anak bernama Wiranto di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu, 25 Oktober 2014.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya, benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami segera melakukan pemanggilan dan proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan,” tegas Iis, Rabu (3/9).
Ironisnya, Litao bukanlah orang baru dalam kasus ini. Namanya telah disebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015, sebagai salah satu dari tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan Wiranto. Dua pelaku lain sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Hanya Litao yang lolos dari jerat hukum setelah melarikan diri dan berstatus buron (DPO) Polres Wakatobi.
Namun, pelarian panjangnya justru berujung tragis: pada 1 Oktober 2024, Litao resmi dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi hasil Pemilu 2024. Seorang wakil rakyat yang seharusnya menjaga amanah justru menyimpan rekam jejak kelam kasus pembunuhan.
Kini, dengan status tersangka, perjalanan politik Litao terancam tamat. Publik menanti, apakah aparat penegak hukum benar-benar menuntaskan kasus yang sempat terkubur selama 11 tahun, atau justru kembali membiarkan “wakil rakyat” kebal dari jerat hukum.(redaksi).
