KENDARI ll KABENGGA. ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.
Keduanya yakni M, Inspektur Daerah Konkep periode 2023–April 2025, dan MA, Bendahara Pengeluaran periode Juli–Desember 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/9/2025) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, mengungkapkan tersangka M langsung dijebloskan ke Rutan Unaaha usai diperiksa kesehatannya. Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan hingga 22 September 2025.
“Sedangkan tersangka MA mangkir dengan alasan sakit. Kami akan panggil ulang, dan bila tetap tidak kooperatif akan diambil langkah hukum sesuai prosedur,” tegas Aswar, didampingi Kasi Intelijen, M Anhar L. Bharadaksa, SH.
Modus korupsi ini terungkap lewat laporan Inspektorat Sulawesi Tenggara. Ada kegiatan fiktif senilai Rp1.039.549.000 yang tetap dipertanggungjawabkan, serta honorarium sebesar Rp194.008.000 yang digelapkan dan tidak dibayarkan kepada yang berhak. Total kerugian negara mencapai Rp1.233.557.000.
Aswar juga membuka peluang adanya tersangka baru. “Kalau ada bukti kuat yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami dalami. Mohon bersabar, perkembangannya akan kami sampaikan ke publik,” tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsidair, dengan ancaman pidana berat..
