Kendari – Kementrian Keuangan RI melalui Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat pertumbuhan penerimaan pajak di Sultra hingga 31 Juli 2025 di dorong oleh pajak lainnya yang tumbuh signifikan sebesar Rp337,23 miliar.

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra Iman Widhiyanto mengatakan Di sisi lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami kontraksi yaitu PPh sebesar 10,35 persen.

“Untuk PPN sebesar 47,94 persen, dan PBB sebesar 14,40 persen,” ujarnya.

Iman menambahkan penurunan penerimaan pajak didorong oleh turunnya PPh yang disebabkan penarikan WP cabang menjadi WP Pusat serta sebagai akibat turunnya penerimaan dari sektor pertambangan yang disebabkan harga nikel yang fluktuatif dan permintaan ekspor komoditas aspal buton yang berkurang karena kondisi pasar global yang tidak menentu. (redsksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *