Foto. Beberapa Unit Excavator sedang Melakukan Penggalian dan Pengrusakan Lingkungan

Konawe Utara – PT. Pernick Sultra, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2024. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan PT. Pernick Sultra telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya dokumen RKAB yang sah dari instansi terkait. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dan potensi kerugian negara akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak terkontrol.

Berdasarkan hasil Analisa, terlihat beberapa unit excavator sedang melakukan penggalian dan pengrusakan lingkungan yang menyebabkan pencemaran laut yang cukup luas akibat aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai dengan izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Persetujuan RKAB PT. Pernick Sultra tahun 2023, serta melakukan aktivitas penambangan, penggalian dan pengangkutan yang diduga tanpa persetujuan RKAB Tahun 2024.

Lebih lanjut, hasil pantauan dilapangan terlihat unit excavator dan puluhan tumpukan ore nikel yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa persetujuan RKAB tahun 2024.

Masyarakat sekitar tambang juga menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Aktivitas tambang ini merusak hutan dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Kami khawatir jika ini dibiarkan terus-menerus, kerusakan yang lebih parah akan terjadi,” ujar seorang warga yang tinggal di dekat lokasi tambang kepada Kabengga.id (5/8).

Kami berharap adanya tindakan tegas dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar tidak terjadi kerugian negara akibat usaha pertambangan yang lebih besar, serta tidak terjadi kesenjangan dimasyarakat, kerusakan lingkungan jangka panjang.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, serta perlunya transparansi dan tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor tambang. (M)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *