Jakarta, 25 Agustus 2025 – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pertambangan Konawe–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid I di depan kantor Dirjen Minerba, mendesak pencabutan IUP dan RKAB perusahaan tambang PT ST Nickel Resources yang beroperasi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
Muhammad Rahim, penanggung jawab aksi, menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum serta melanggar syarat izin dispensasi penggunaan jalan nasional yang diberikan oleh BPJN Sultra.
“Perusahaan ini sudah sering menimbulkan masalah serius. Berulang kali terjadi kecelakaan kerja, bahkan beberapa minggu lalu dump truck PT ST Nickel menabrak pengendara motor di Kecamatan Besulutu hingga menyebabkan korban luka-luka. Selain itu, kendaraan perusahaan kerap mengangkut ore nikel melebihi kapasitas sehingga material berjatuhan di jalan dan membahayakan pengendara lain. Aktivitas hauling hingga malam hari juga menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat di beberapa kecamatan,” tegas Rahim.
Aliansi juga menuding BPJN Sultra telah “masuk angin” dan diduga kuat melakukan kongkalikong dengan PT ST Nickel agar aktivitas hauling di jalan nasional tetap berjalan lancar. Tak hanya itu, perusahaan tersebut diduga beroperasi di luar wilayah IUP yang seharusnya.
Atas dasar itu, massa aksi mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk segera mencabut RKAB, menghentikan aktivitas, dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT ST Nickel Resources. Mereka juga meminta pemerintah pusat maupun daerah mencopot Kepala BPJN Sultra karena dinilai gagal menindak pelanggaran perusahaan tersebut.
“Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum. Kami tegaskan aksi ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran PT ST Nickel hingga pemerintah pusat maupun daerah benar-benar menindak tegas. Bupati Konawe juga harus menunjukkan keberpihakan dan perannya sebagai pemimpin,” tutup Rahim.