Konawe – Seorang pemuda berinisial AAK (19), warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, ditangkap Satresnarkoba Polres Konawe setelah kedapatan menyimpan 12 sachet sabu dengan berat bruto 5,78 gram di dalam sebuah helm putih. Penangkapan dilakukan Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, usai polisi menerima laporan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, mengatakan pelaku diduga sebagai pengedar yang sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. AAK kini ditahan di Mapolres Konawe dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *