Kendari – Kabengga.id ll Rencana pembangunan gerai Indomaret di Kecamatan Nambo mendapat penolakan dari sejumlah warga, tokoh pemuda, serta pelaku UMKM setempat. Mereka menilai keberadaan ritel modern tersebut dapat mematikan usaha kecil dan bertentangan dengan aturan pemerintah kota.

Penolakan itu disampaikan dalam pertemuan pada Selasa (26/8/2025). Ketua FOKASI Sultra, Ibnu Mubdi Ridha Arifin, menegaskan pembangunan Indomaret di Kelurahan Nambo berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2019 yang mengatur jarak minimal toko modern sejauh 1 kilometer dari pasar tradisional.

Selain itu, Ibnu menjelaskan, Pemerintah Kota Kendari sebelumnya telah menegaskan tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi Indomaret maupun Alfamidi sejak 2023.

“Kami menolak pembangunan Indomaret di Nambo. Selain bertentangan dengan aturan jarak, keberadaan toko modern ini jelas merugikan warung-warung kecil dan pedagang lokal yang selama ini menggantungkan hidup di pasar,” tegas Ibnu Arifin.

Penolakan ini turut diperkuat oleh warga yang menilai pembangunan Indomaret berpotensi cacat hukum. Mereka mendesak Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari segera menghentikan proses pembangunan.

Warga juga menyoroti tidak adanya sosialisasi maupun musyawarah sebelum pembangunan dimulai. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Kami tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba bangunan sudah berdiri. Padahal aturan jelas, setiap pendirian toko modern harus melalui izin lengkap dan melibatkan warga sekitar,” ungkap Arfan, salah satu warga Nambo.

FOKASI Sultra bersama masyarakat Nambo berencana membawa persoalan ini ke DPRD Kota Kendari melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka menuntut agar izin pembangunan Indomaret di wilayah tersebut dicabut demi melindungi keberlangsungan UMKM lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *