Bombana – Kabengga.Id ll Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang nikel kembali mencuat di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tambang, PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS), kini resmi dalam sorotan hukum setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra pada 4 Agustus 2025 lalu. Lembaga tersebut menuding aktivitas tambang PT TBS telah mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di perairan Kecamatan Kabaena Selatan.

“Harapan kami, Polda Sultra segera melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap PT TBS atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan di Kabaena Selatan,” tegas Ketua LINK Sultra, Andriansyah Husen.

LINK menegaskan, investigasi lapangan menemukan bukti nyata pencemaran, salah satunya perubahan warna air laut menjadi kecokelatan. Temuan itu juga diperkuat pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Sultra, yang memastikan pencemaran memang terjadi.

Saat ini, perkara tengah ditangani Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra. LINK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS di Kabaena Selatan.

“Belum lama ini, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, juga telah menyatakan langkah penghentian tambang nikel di Pulau Kabaena. Itu harus segera ditindaklanjuti,” pungkas Andriansyah.

Kasus dugaan pencemaran ini menambah panjang daftar konflik lingkungan akibat aktivitas tambang di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah kepulauan yang rentan terhadap kerusakan ekosistem laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *