Kendari – Kabengga. Id. ll Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menuai sorotan publik.

Di Kabupaten Bone, gelombang demonstrasi menolak kenaikan pajak berujung ricuh. Tekanan massa akhirnya membuat Pemkab Bone resmi menunda rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 300 persen, terhitung sejak Rabu (20/8/2025).

Namun, tidak semua daerah mengambil langkah serupa. Pemkab Pinrang tetap memberlakukan kenaikan PBB-P2 sebesar 44,26 persen dengan alasan selama 20 tahun terakhir belum pernah ada penyesuaian tarif. Sementara itu, Pemkot Parepare bahkan memutuskan menaikkan PBB-P2 hingga 800 persen.

Sebaliknya, sejumlah daerah memilih menahan diri. Kabupaten Wajo, Kota Makassar, dan Kota Palopo menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2 tahun ini.

Menanggapi situasi yang kian memanas, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meminta seluruh kepala daerah menunda kebijakan kenaikan pajak tersebut. Ia menekankan perlunya kajian mendalam dan kebijakan fiskal yang memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klasterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman.

Ia memastikan Pemprov Sulsel akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap kabupaten/kota. Menurutnya, kebijakan PBB-P2 harus diterapkan secara adil, proporsional, serta selaras dengan arahan pemerintah pusat.

“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *