Kendari – Kabengga,id ll Perusahaan pembiayaan ternama, PT Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari, digugat secara perdata oleh warga Perumahan Graha Raya, Edi Sulkipli. Gugatan ini muncul setelah upaya somasi yang dilayangkan pada 11 Juli 2025 diabaikan oleh pihak perusahaan.

Tidak adanya respons resmi dari FIFGROUP mendorong Edi Sulkipli untuk menempuh jalur hukum. Dalam gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor Perkara 102/Pdt.G/2025/PN Kdi, FIFGROUP Cabang Kendari ditetapkan sebagai Tergugat I, sedangkan Julia Prastika, selaku debitur, menjadi Tergugat II. Sidang perdana dijadwalkan pada 21 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA di ruang sidang Wirjono Projodikoro.

Edi menilai alamat pribadinya digunakan secara sepihak dalam dokumen perjanjian fidusia antara FIFGROUP dan debitur. Akibatnya, pihak debt collector FIFGROUP disebut telah mendatangi rumahnya sebanyak tujuh kali untuk melakukan penagihan.

“Saya tidak punya hubungan apa pun dengan debitur bernama Julia Prastika. Bahkan saya tidak mengenalnya. Penggunaan alamat saya tanpa izin jelas perbuatan melawan hukum, dan mencoreng nama baik saya di lingkungan kompleks,” tegas Edi Sulkipli dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu (16/8/2025).

Dalam gugatannya, Edi menuntut:

  1. Pengadilan menyatakan tindakan FIFGROUP menugaskan debt collector menagih di alamatnya, serta penggunaan alamatnya tanpa izin oleh Julia Prastika, merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Ganti rugi materiil Rp100 juta dan immateriil Rp1 miliar, dibayar tunai sekaligus oleh para tergugat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat FIFGROUP dikenal sebagai perusahaan pembiayaan besar di Indonesia. Namun, dugaan kelalaian dalam verifikasi data debitur justru menimbulkan konsekuensi serius bagi pihak yang tidak ada kaitannya.

Ketika dikonfirmasi wartawan, pihak FIFGROUP melalui Syaiful memilih irit bicara.

“Oh sorry, kami tidak bisa memberikan tanggapan, Pak. Nanti ketemu di sidang saja,” singkatnya.

Langkah hukum Edi Sulkipli dipandang sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas perusahaan pembiayaan besar, yang seharusnya menjunjung kehati-hatian dalam setiap transaksi kredit dan verifikasi data nasabah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *