KENDARi – Polemik lahan antara Bahar Badila dan rumpun keluarga Sarfin (Baharudin dan Patimah) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya berujung damai. Melalui mediasi yang digelar di Kantor PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Site Amesiu, Desa Sangi-sangi, Kamis (14/8/2025), kedua belah pihak menyetujui sejumlah poin penting yang memastikan aktivitas pertambangan tetap berjalan.

Mediasi tersebut dihadiri Camat Laonti Ashar, Kapolsek Laonti IPDA La Ode Ali Alamsyah, SH., Danpos Ramil Laonti Serka Salimudin, Humas PT GMS Sakirman Sakoya, perwakilan tokoh masyarakat Laonti Herman Pambahako, serta pemilik lahan dari kedua belah pihak.
Humas PT GMS, Sakirman Sakoya, menegaskan kabar yang menyebut aktivitas pertambangan dihentikan adalah informasi keliru.

” Tidak benar hasil mediasi menyebut aktifitas tambang di hentikan , justru salah satu poin kesepakatan sangat jelas menyebutkan bahwa kegiatan produksi pertambangan tetap berjalan. Jadi jangan sampai ada pihak yang salah mengartikan atau belum membaca berita acara mediasi secara utuh , “tegas sakirman
Ia menjelaskan, proses mediasi berlangsung damai dengan menjunjung asas musyawarah dan mufakat. Seluruh pihak menerima hasil kesepakatan tanpa ada yang merasa dirugikan.
Camat Laonti, Ashar, menekankan agar seluruh pihak patuh pada hasil kesepakatan.
“Apa yang sudah disepakati bersama itu harus dipatuhi, jangan ada pihak yang melanggar, ” Ujarnya
Hal senada disampaikan Kapolsek Laonti, IPDA La Ode Ali Alamsyah, SH., yang meminta semua pihak menghormati proses hukum dan kesepakatan yang telah ditandatangani.

Poin Kesepakatan Mediasi
- Menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.
- Aktivitas produksi pertambangan tetap berjalan.
- Penentuan tim tambang sepenuhnya diserahkan kepada pihak perusahaan.
- Hak royalti pemilik lahan diberikan kepada pihak yang memenangkan perkara hukum dengan putusan inkrah.
- Kedua belah pihak tidak akan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.
- Jika ada pelanggaran kesepakatan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sakirman kembali menegaskan bahwa PT GMS berkomitmen menghormati hukum serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
“Intinya perusahaan tetap berjalan sesuai aturan, menghargai masyarakat, dan mengedepankan asas musyawarah, ” Pungkasnya (redaksi)