Muna – Kabengga.id ll Seorang mahasiswa berinisial FR (20) asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 36,52 gram.
Penangkapan dilakukan di kediaman FR di Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, pada Selasa (12/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Aksi tersebut bermula dari laporan warga yang melihat adanya transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Rabu (13/8/2025).
Setelah memastikan keberadaan FR, polisi mendatangi rumahnya dan melakukan interogasi. FR kemudian mengaku menyimpan sabu-sabu di kamarnya. Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan sembilan saset sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu, potongan pipet berisi sabu, alat hisap (bong), pireks, sendok takar, timbangan digital, ratusan pipet kosong, serta sebuah ponsel.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Baharuddin.
FR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) digunakan karena FR diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 6 hingga 20 tahun penjara. Sementara Pasal 112 ayat (2) terkait kepemilikan sabu-sabu melebihi 5 gram dengan ancaman penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun.
“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, serta gelar perkara sebagai bagian dari penyidikan,” pungkasnya (redaksi)..