JAKARTA – KABENGGA.ID (12 Agustus 2025) ll
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret sejumlah anggota DPR RI.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem). Keduanya disangkakan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana CSR dengan total Rp28,38 miliar.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan berdasarkan pengakuan Satori, sedikitnya 44 anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 diduga turut menerima aliran dana tersebut. Daftar nama yang disebut mencakup dari berbagai fraksi, antara lain:

Partai Demokrat: Marwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani, Didi Irawadi, Vera Febyanthy

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Hidayatullah, Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam, Suryadi Jaya

Partai Amanat Nasional (PAN): Ahmad Najib Qodratullah, Jon Erizal, Achmad Hafisz Tohir, Ahmad Yohan

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Wartiah, Amir Uskara

“Pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” tegas Asep.

KPK menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan setiap nama yang disebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Hingga rilis ini diterbitkan, para pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.( * * ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *