Kabengga.id – Kendari (1/8/25) ll
Ketua Konsorsium Aktivis Bergerak Sultra Irfan tralis resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Kota Baru Motewe di Kabupaten Muna ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Laporan tersebut menyoroti pengelolaan anggaran daerah senilai lebih dari tujuh puluh lima miliar rupiah yang diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas PUPR serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Muna
Proyek Kota Baru Motewe merupakan program strategis yang dirancang sebagai kawasan pusat pemerintahan dan fasilitas publik baru Namun dalam pelaksanaannya proyek ini justru menuai polemik akibat sejumlah indikasi penyimpangan yang mengarah pada potensi kerugian negara
Menurut Irfan hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa penggunaan anggaran untuk pembangunan Gedung Serba Guna atau GSG dan Stadion Kota Baru tidak sebanding dengan progres fisik di lapangan Bahkan sebagian bangunan masih berupa struktur rangka tanpa penyelesaian yang jelas
Irfan, juga menyebut bahwa tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pembangunan yang seharusnya memuat rincian seperti nilai kontrak jangka waktu pelaksanaan serta pihak pelaksana padahal itu merupakan kewajiban sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah

Pembangunan Stadion Kota Baru juga tidak menunjukkan kemajuan yang berarti sementara dana untuk proyek tersebut telah dialokasikan dan diduga terserap dalam jumlah besar
Dalam laporan tersebut Irfan tralis menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Muna tidak transparan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek serta mengabaikan prinsip akuntabilitas publik DPRD Kabupaten Muna juga dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran yang telah disahkan dalam APBD
Sementara itu Dinas PUPR Kabupaten Muna sebagai pelaksana teknis dinilai tidak profesional dalam mengelola kegiatan pembangunan dan berpotensi turut serta dalam praktik pengadaan yang menyimpang dari ketentuan hukum
Konsorsium Aktivis Bergerak Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah sebagai berikut
Pertama melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana pembangunan Kota Baru Motewe termasuk pembangunan Gedung Serba Guna Stadion serta fasilitas umum lainnya
Kedua memanggil dan memeriksa seluruh pejabat terkait termasuk pejabat Dinas PUPR Kepala Daerah dan anggota DPRD Muna yang memiliki keterkaitan dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek
Ketiga menindak secara hukum semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana
Selanjutnya sekertaris konsorsium aktivis bergerak Sultra Farid selebes juga mengatakan Kami tidak menolak pembangunan tetapi pembangunan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat tegas farid
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan uang rakyat serta untuk memastikan bahwa pembangunan benar benar dijalankan demi kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
Untuk hak jawab informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Konsorsium Aktivis Bergerak Sultra
Sekretariat Lorong Pelangi Kota Kendari
Kontak 082147090284.