Jakarta, 1 Agustus 2025 — Sejumlah ibu-ibu pendukung mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menggelar aksi simpatik di depan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (1/8). Mereka mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Mengenakan kaus putih dan kerudung pink, para ibu itu membawa spanduk bertuliskan “Pak Tom Welcome Home” yang dihiasi ornamen berbentuk hati. Mereka juga berbaris membelakangi kamera media, memperlihatkan punggung kaos yang masing-masing ditulisi satu huruf menggunakan pilox. Jika dibaca secara utuh, tulisan itu membentuk frasa “THX WO!”, singkatan dari “Thanks, Prabowo”.
Aksi tersebut digelar bersamaan dengan kabar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas permintaan abolisi dari Presiden untuk Lembong. Permintaan tersebut diajukan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025, yang kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tersebut tentang permintaan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Abolisi merupakan kewenangan konstitusional presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, presiden dapat memberikan abolisi, yakni penghapusan atau peniadaan proses hukum terhadap suatu peristiwa pidana, dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Ketentuan teknis mengenai abolisi juga tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dengan persetujuan DPR, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dinyatakan dihentikan, termasuk upaya banding yang tengah diajukan. Pembebasan secara administratif kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar legalitas akhir.
Sebelumnya, Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta dalam kasus korupsi kebijakan impor gula periode 2015–2016. Ia ditahan sejak Mei 2025 dan menjalani proses hukum secara kooperatif hingga abolisi disetujui.
Sumber : Kompas/Kabengga.Id.