Kendari – Kabengga. id ll Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, yang dikenal sebagai salah satu aktor utama tambang ilegal di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
Penetapan tersangka ini tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (CMS) Kejaksaan, berdasarkan SPDP bernomor SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025 yang diterima Kejati Sultra sehari setelahnya.
“Tersangka/terdakwa: M Fajar. Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tertulis dalam laman resmi CMS Kejati Sultra.
Kasus ini mencuat usai istri M Fajar, HJR (28), melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polda Sultra pada 17 April 2025. Ia mengaku menjadi korban kekerasan berulang dari sang suami sejak awal pernikahan, bahkan saat tengah mengandung.
Lebih mengejutkan, dalam perjalanan kasus ini, muncul dugaan bahwa M Fajar merancang skenario penggerebekan terhadap istrinya di tempat karaoke untuk membangun narasi perselingkuhan.
Kuasa hukum HJR, Andri Darmawan, menyebut kliennya mengalami kekerasan sejak usia kehamilan dua bulan. Salah satu pemicunya adalah saat HJR menanyakan isi pesan dari seorang perempuan yang meminta uang dan tiket kepada M Fajar.
“Karena tanya soal perempuan, klien kami langsung dipukul dan dimaki. Bukan hanya sekali, tapi sudah lima kali mengalami KDRT,” beber Andri, (redaksi).