OPINI
Kabengga.id. – Bombana (26/7/25) ll Peyangga Tatanan Negara Indonesia atau di kenal sebagai Petani yang istilah ini secara historis di kaitkan pada era kepemimpinan Soekarno Presiden Pertama RI pada tahun 1952 ketika menyoroti akan pentingnya peran petani dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas negara.
Kemudian di era kempemimpinan Prabowo yang merupakan Presiden ke – 8 RI juga menekankan masalah pangan adalah soal kedaulatan, salah satu kebijakannya menetapkan harga gabah kering panen (GKP) sebesar 6.500 per Kilogram dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani.
Sehingga dengan penetapan harga GKP ini menjadi motivasi semangat petani dalam melakoni bidangnya tentunya karena adanya patokan harga tersebut.
Kemudian petani kita kembali eksis menjadi profesi yang cukup menjanjikan untuk di lakoni dengan serius dan bisa menunjang pendapatan masyarakat lebih baik lagi dari sebelumnya.
Sehingga untuk menjaga stabilitas harga padi di harapkan sinergi antara lembaga terkait untuk tetap mengontrol dan mengawasi persoalan harga padi ini mulai dari :
● Badan Pangan Nasional (BPN) bertanggungjawab untuk mengatur dan mengawasi kebijakan pangan nasional, termasuk harga padi.
● Kementerian Pertanian (Kementan): Mengawasi dan mengatur kebijakan pertanian, termasuk harga padi dan kesejahteraan petani.
● Bulog (Badan Urusan Logistik): Bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi distribusi dan harga pangan, termasuk beras.
● Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota: Mengawasi dan mengatur kebijakan pertanian di tingkat daerah, termasuk harga padi.
● dan juga Babinsa (Bintara Pembina Desa) adalah bagian dari TNI AD yang bertugas sebagai pembina dan penghubung antara TNI dengan masyarakat di tingkat desa bisa membantu pemerintah desa dalam megawasi harga padi.
Harapannya Stabilitas harga padi tetap terjaga demi kesejahteraan petani kedepannya dan mendukung ketersediaan pangan. ( Penulis. ANAS.SE )