Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi sektor pertambangan di Pulau Wawonii.

Kunjungan tersebut menjadi tindak lanjut atas pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 264 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.

Dalam surat resmi KPK bernomor B/4744/KSP.00/70-75/07/2025, yang bersifat segera dan ditujukan kepada Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, KPK menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya dalam bidang koordinasi dan supervisi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, dan memuat agenda kunjungan sebagai berikut:

  1. Kunjungan Lapangan

Dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2025, tim KPK akan meninjau langsung lokasi di Pulau Wawonii. Kegiatan diawali dengan diskusi teknis mengenai aspek kepatuhan terhadap perizinan sektor kehutanan, khususnya pasca pencabutan IPPKH PT GKP.

  1. Koordinasi dan Diskusi Teknis

Diskusi akan melibatkan berbagai instansi teknis daerah, di antaranya:

Dinas Lingkungan Hidup,

Dinas Kehutanan,

Dinas Kelautan dan Perikanan,

Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan.

Agenda koordinasi dijadwalkan sebagai berikut:

Rabu, 29 Juli 2025 | Pukul 08.30–11.00 WITA – Diskusi di kantor DLH, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan.

Kamis, 30 Juli 2025 | Pukul 09.00 WITA – Diskusi lanjutan dan evaluasi teknis.

KPK juga meminta Pemerintah Daerah Konkep untuk menyiapkan fasilitas ruangan, dukungan teknis, serta memastikan kehadiran aktif seluruh dinas terkait demi kelancaran agenda tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira ! Kini BLUD Rumah Sakit Konawe Layani Hemodialisa
Latar Belakang: IPPKH PT GKP Resmi Dicabut

Pencabutan IPPKH PT GKP sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 264 Tahun 2025 dipandang sebagai kemenangan penting bagi masyarakat Pulau Wawonii, yang selama ini konsisten memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Beberapa poin krusial dari SK tersebut meliputi:

Berakhirnya Legalitas Tambang: Aktivitas pertambangan PT GKP di kawasan hutan dinyatakan tidak lagi sah.

Kepastian Hukum: Pencabutan dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).

Tanggung Jawab Perusahaan: PT GKP tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas segala pelanggaran yang ditemukan.

Perlindungan Lingkungan: Negara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang merusak tidak akan ditoleransi.

Peran Strategis Masyarakat: Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas gerakan advokasi warga dalam menjaga ruang hidup dari eksploitasi sumber daya yang destruktif.

Kehadiran KPK di Konawe Kepulauan menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran izin lingkungan dan tata kelola tambang di daerah. Langkah ini juga memperkuat peran lembaga penegak hukum dalam memastikan keadilan ekologis sekaligus mendorong akuntabilitas semua pihak terkait. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *