Kendari – Kabengga.Id ll Seorang pria berinisial MH (33), warga Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam rumahnya di Jalan Sutan Syahrir. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7).
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengungkapkan MH merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari Lapas Kelas IIA Kendari tahun 2024. Ia menyebut penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Warga menyampaikan adanya dugaan transaksi sabu-sabu yang dilakukan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan penyelidikan dan menuju rumah pelaku,” kata Baharuddin kepada awak media Jumat (25/7/2025).
Setibanya di lokasi, tim menemukan MH berada dalam kamar rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dan tiga saset ukuran sedang. Selain itu, turut disita 193 saset kosong ukuran kecil, 6 saset bekas pakai, serta satu bungkus rokok berisi 166 saset kosong.
Tak hanya itu, satu alat isap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral dan pipet juga ditemukan di lokasi. Polisi turut mengamankan satu sendok takar, satu korek api gas, serta satu unit handphone milik pelaku.
“Total berat bruto sabu yang kami amankan dari lokasi mencapai 0,14 gram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 dikenakan karena pelaku diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu, sedangkan Pasal 112 digunakan atas kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, termasuk tes urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, serta gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan,” pungkasnya. (redaksi)