Jakarta, – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan majelis hakim yang memvonis Thomas “Tom” Lembong selama 4,5 tahun penjara keliru. Menurut Mahfud, dalam perkara tersebut tidak terdapat mens rea atau unsur niat jahat yang menjadi syarat mutlak dalam penjatuhan pidana.

“Dalam hukum pidana itu tidak cukup hanya perbuatan, harus ada niat jahat atau mens rea. Kalau tidak ada mens rea, maka putusan itu salah,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Mahfud menjelaskan, Tom Lembong hanya menjalankan perintah atasan dalam kapasitas administratif, bukan atas inisiatif pribadi untuk melakukan tindakan korupsi. Ia menilai pendekatan hakim dalam kasus ini juga keliru karena mencampuradukkan antara kebijakan ideologi dan norma hukum.

“Jangan sampai ideologi kapitalistik atau semacamnya dicampuradukkan dalam proses hukum. Ini bisa salah arah,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menyarankan Tom Lembong untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperbaiki putusan yang dinilainya keliru secara hukum.

“Kalau memang tidak ada mens rea, maka putusan itu harus dibatalkan pada tingkat banding. Ini bukan sekadar soal hukum administrasi, tapi soal prinsip dasar hukum pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi negara. Namun, Mahfud menilai vonis tersebut berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan, karena dapat mempidanakan pejabat yang hanya menjalankan tugas administratif tanpa niat jahat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tom Lembong belum memberikan tanggapan resmi terkait saran Mahfud MD untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

(Kompas/Kabenggaid).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *