Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit aktif TNI AD, dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Ia didakwa menembak mati tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan arena sabung ayam di Lampung.
Peristiwa penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Tiga korban yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.
Letkol (Chk) Darwin Butar Butar selaku oditur militer menyatakan, Kopda Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata api ilegal, serta terlibat dalam aktivitas perjudian. Ia dituntut pidana mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
“Perbuatannya mencoreng institusi TNI dan melanggar hukum berat. Tuntutan ini sebagai bentuk keadilan bagi para korban,” kata Darwin di ruang sidang.
Dalam dakwaannya, oditur menjelaskan bahwa senjata yang digunakan Bazarsah merupakan senapan rakitan dari bagian senjata militer jenis SS1 dan FNC. Ia disebut telah mempersiapkan penembakan sebelum polisi tiba di lokasi judi sabung ayam.
Keluarga korban menyambut baik tuntutan tersebut. Kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal sebagai bentuk penghormatan terhadap nyawa para korban yang gugur dalam tugas.
Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI aktif dan membuka dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan perjudian ilegal. TNI menyatakan akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum dan etika militer.
Sumber : Antara/Kabengga.Id.