Kendari ll Kabengga.Id-Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) perlu diketahui masyarakat sebelum membeli tanah atau rumah. Sebab, keduanya merupakan dua jenis sertifikat tanah yang berbeda.
Dengan memahami beda SHM dan HGB, masyarakat diharapkan bisa mengetahui jenis status kepemilikan properti yang akan dimiliki.
Perbedaan SHM dan HGB Cara membedakan SHM dan HGB dapat diketahui dengan memahami definisi, karakteristik, serta pihak yang boleh memilikinya.
Perbedaan SHM dan HGB Cara membedakan SHM dan HGB dapat diketahui dengan memahami definisi, karakteristik, serta pihak yang boleh memilikinya.
- Beda SHM dan HGB Berdasarkan Definisinya Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, SHM adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat, terpenuh, dan turun-temurun yang dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum. “Hak ini memberikan wewenang penuh kepada pemilik untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut untuk segala keperluan,” ujarnya.
- Sedangkan untuk HGB, adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun lagi; Bersifat terbatas, tidak seperti SHM yang berlaku selamanya; Bisa diperjualbelikan, dijaminkan, diwariskan selama masa berlakunya masih aktif; Jika masa HGB habis dan tidak diperpanjang, tanah kembali ke negara, kecuali pemegang hak mengurus perpanjangan dan pembaruan. - Beda SHM dan HGB Berdasarkan Penerimanya Masih dikutip dari laman Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, perbedaan SHM dan HGB juga terlihat dari segi pihak yang boleh menerimanya. Adapun pihak yang boleh memiliki SHM meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI): Badan hukum tertentu (misalnya, koperasi atau yayasan keagamaan), dengan ketentuan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963. Sedangkan pihak yang boleh memiliki HGB sebagai berikut: WNI; Badan hukum Indonesia seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, BUMN/BUMD; Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat menggunakan SHGB secara terbatas dan harus mematuhi regulasi tambahan. (Kompascom/kabengga id).