Kendari – Konsorsium Mahasiswa Konawe Utara (KMKU) menduga aktifitas pertambangan PT Putra Inti Sultra Perkasa (PIP) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara ilegal
Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa kegiatan PT PIP telah meresahkan dan diduga masuk dalam kawasan hutan, sehingga merubah fungsi hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ketua Umum KMKU, Hikmah, mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 menyatakan bahwa PT PIP melakukan kegiatan pertambangan dengan luas kurang lebih 97,86 hektar tanpa izin yang jelas.
Hikmah juga menyatakan bahwa PT PIP belum melakukan pembayaran denda administratif sesuai Undang-undang Cipta Kerja Pasal 110/B.
“Jika ini terbukti, direktur dan Kepala Teknik Tambang PT PIP harus segera diperiksa atas dasar perbuatan dengan sengaja mengabaikan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta melakukan perbuatan yang sama terhadap bukaan kawasan hutan tanpa izin,” jelas Hikmah pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Jebolan aktivis HMI ini menuturkan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus mengambil tindakan tegas terhadap PT PIP.
“Apakah perusahaan ini kebal hukum? Kami siap melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid di depan kantor Kejati Sultra dan Gakkum wilayah Sulawesi dengan membawa dokumen dugaan pertambangan PT PIP,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT PIP, Indra, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan SMS. (redaksi)