Kendari-Kabengga.Id ll Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat resmi mencopot Alvian Taufan Putra dari kursi Ketua KONI Sultra.
Pencopotan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 87 Tahun 2025, yang diterima KONI Sultra sejak 8 Juli 2025 lalu.
Melalui SK itu, KONI Pusat tidak hanya mencopot Alvian, namun juga mencabut legalitas kepemimpinannya yang sebelumnya disahkan lewat SK Nomor 140 Tahun 2024. SK lama itu secara resmi dinyatakan “tidak berlaku lagi”.
Langkah ini tentu menjadi perhatian publik, sebab Alvian dikenal sebagai putra mantan Gubernur Sultra Ali Mazi. Namun, dalam dunia olahraga, integritas organisasi tetap jadi prioritas.
Sumber internal KONI mengungkapkan, pencopotan Alvian diduga dipicu oleh stagnasi roda organisasi dan masalah internal yang tak kunjung selesai.
Sebagai bentuk penataan ulang, KONI Pusat menunjuk Pahri Yamsul sebagai Penanggung Jawab Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KONI Sultra.
Pahri yang juga menjabat Ketua Perbasasi Sultra langsung bergerak cepat menggelar pertemuan dengan pengurus KONI dari 17 kabupaten/kota se-Sultra.
“Kami harus bergerak cepat. KONI Pusat memberi batas waktu hingga akhir Juli untuk menyelesaikan Musprovlub,” tegas Pahri, Jumat (18/7).
Hasil pertemuan itu menyepakati pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang akan mengawal proses pemilihan Ketua KONI Sultra periode 2025 – 2029. Pendaftaran dibuka sejak 18 – 23 Juli 2025. Siapapun yang memenuhi syarat sesuai AD/ART KONI berhak mendaftar diri.
Tak hanya soal kursi ketua, percepatan itu juga demi menyelamatkan program olahraga dan pembahasan anggaran KONI Sultra yang akan berlangsung Agustus 2025 (redaksi)