Kendari ll Kabengga.Id – Warga Desa Ambekaeri Utama, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, membeberkan dugaan kejahatan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa mereka, Bahrun Tima. Diduga kuat, dana desa (DD) diselewengkan melalui modus Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Menurut keterangan warga yang dihimpun tim investigasi media ini, LPJ kegiatan desa dibuat seolah-olah proyek telah selesai dan dilaporkan ke tingkat kabupaten, padahal fisik kegiatan tidak pernah dilaksanakan. Lebih ironis, aksi ini diduga melibatkan oknum tim pengawas desa, pengawas dari instansi terkait, hingga keluarga kepala desa sendiri, termasuk anak kandungnya.
“Contohnya, ada proyek jalan usaha tani tahun anggaran 2023, tapi sampai sekarang tidak ada bangunannya. Aneh, tapi LPJ-nya sudah masuk. Ini jelas-jelas pembohongan dan dugaan tindak pidana korupsi,” kata salah satu warga.
Lebih jauh, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas, bahkan menyeret Kades Ambekaeri Utama ke jeruji besi bersama para pihak yang diduga turut membantu praktik korupsi tersebut.
Sebelumnya, Bahrun Tima juga dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 2 juta per kepala keluarga dalam program pengadaan lahan. Protes dari Sekretaris Desa, Suhardi, saat itu malah dibalas dengan pemecatan. Hingga kini, program pengadaan lahan yang telah dimusyawarahkan tak kunjung direalisasikan tanpa alasan yang jelas.
Lembaga Operasi Gabungan Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari beberapa organisasi seperti LIDIK KRIMSUS RI, KAMI Sultra, LPPP-TIPIKOR, dan Lembaga Pengawas Aset Negara, menemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan DD dan ADD di Kecamatan Latoma. Desa Ambekaeri Utama dijadikan sampel kasus karena tingkat pelanggarannya dinilai paling mencolok.
“Proyek-proyek fiktif seolah dijustifikasi oleh laporan yang dibuat dengan skenario sistematis. Ini bukan sekadar kecurangan individu, tapi terindikasi praktik korupsi terstruktur dan masif,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Tak hanya itu, proyek pembangunan jalan usaha tani tahun anggaran 2023 senilai Rp 214 juta disebut baru akan dikerjakan tahun 2025. Saat ditinjau ke lokasi, tak ada aktivitas apapun. Kades hanya berdalih menunggu kontraktor, sebuah alasan klasik yang tak bisa lagi ditoleransi.
Berikut adalah beberapa rincian anggaran yang dinilai bermasalah:
Dana Desa TA 2023 – Ambekaeri Utama:
Jalan Usaha Tani: Rp124.500.000 + Rp90.020.000
Rehabilitasi Jalan Desa: Rp74.600.000
Sumber Air Bersih: Rp32.000.000
Posyandu (berulang kali): Rp2.500.000 – Rp3.000.000
Kapasitas Aparatur Desa: hingga Rp75.000.000
Produksi Tanaman Pangan: hingga Rp74.477.000
Dana Desa & ADD TA 2024:
Jalan Usaha Tani: Rp190.000.000
Sumber Air Bersih: Rp32.500.000
Keadaan Mendesak: Rp42.000.000
Menurut tim investigasi, tidak ada hasil nyata dari anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan ke desa-desa di Kecamatan Latoma. Justru, kondisi ini kontras dengan gaya hidup para kepala desa yang dinilai jauh lebih “wah” dibanding masyarakatnya sendiri. Kuat dugaan, dana desa lebih banyak dinikmati pribadi ketimbang untuk pembangunan.
Lebih mengkhawatirkan, wilayah Latoma yang terisolasi secara geografis dijadikan “lahan basah” korupsi karena lemahnya pengawasan dan akses kontrol publik. Hal ini diperparah dengan dugaan adanya kolusi dari desa hingga ke dinas dan inspektorat daerah.
Maka dari itu, lembaga gabungan mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa seluruh kepala desa di Kecamatan Latoma, khususnya Bahrun Tima dan anaknya, yang diduga terlibat aktif dalam pengaturan modus keuangan desa.
“Kalau penyalahgunaan ini dibiarkan, maka kita sedang membiarkan negara dirampok dari dalam, oleh mereka yang diberi amanah tapi malah mengkhianatinya,” tegas salah satu ketua lembaga investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PMD dan Inspektorat Konawe belum memberikan tanggapan resmi. Namun media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait bila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut. (redaksi)