Kendari – Karena melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin sandar kapal layar pengangkut ore Direktur PT Kurnia Mining Resource (HP) ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap HP yang sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, menyebut, HP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, Senin (7/7/2025). Penahanan ini terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka dalam penerbitan izin persetujuan sandar kapal.

“Yang bersangkutan membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal jety milik PT KMR dengan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), tanpa prosedur yang sah. Diduga kuat, dokumen tersebut digunakan untuk memfasilitasi penjualan ore nikel oleh sejumlah pihak,” ujar Rizky.

Tak hanya meneken perjanjian, HP juga disinyalir aktif memfasilitasi para pemilik kargo untuk menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal PT KMR dan sejumlah jetty lainnya. Aktivitas ini diduga berlangsung tanpa izin resmi dan berujung pada kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi. Tetapi dari hasil penyelidikan, tersangka diduga turut menikmati keuntungan dari mekanisme ilegal tersebut,” tegas Rizky.

HP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 30 Tahun 2002.

Kata Rizky, kasus ini makin menyorot tajam pada dugaan praktik curang di sektor perizinan pelabuhan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ekspor ore nikel di Sultra. Penyidik memastikan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan terus dikembangkan. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *